Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan
bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi
yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan
Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi
konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk
menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru
Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang
mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN),
maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari
asosiasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar